PEMBENTUKAN FKDM DESA

Selasa, 17 September 2019 Jam 13:19:00 Sekdes Podoroto Dilihat 1453 Kali
PEMBENTUKAN FKDM DESA

PEMBENTUKAN Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat DESA PODOROTO

Podoroto, 13 September 2019

Keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang membangun kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dasar pembentukkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Pembentukan FKDM mulai tingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai tingkat desa. Pembentukan FKDM adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2019 mengamanatkan kepada desa untuk membentuk FKDM melalui Peraturan Desa. Pemerintah Desa Podoroto bersama-sama dengan BPD menyusun dan menyepakati Perdes Nomor 5 Tahun 2019 tentang pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) desa Podoroto. Berdasarkan Perdes No. 5 Tahun 2019, Kepala Desa membentuk pengurus FKDM yang beranggotakan 5 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Podoroto Nomor 45 Tahun 2019.

Berikut Susunan keanggotaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Desa Podoroto :

NO.

KEDUDUKAN

DALAM FORUM

N A M A

KET.

1.

Ketua

NUNUS AFANDI

TOKOH PENDIDIK

2.

Sekretaris

TRIA MI’ROTIN LISA’BANIA

TOKOH PEMUDA

3.

Anggota

 1. ACHMADI

 2. SUYARNO

 3. AGUS KURNIAWAN

TOMAS

TOMAS

TOKOH PEMUDA

Tugas FKDM sebagai berikut:

  1. Menjaring, menampung, mengoordinasi dan   mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sejak dini;
  2. Memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Kepala Desa mengenai kebijakan yang berhubungan dengan kewaspadaan dini masyarakat dan FKDM Kecamatan.


Komentar

blog comments powered by Disqus