BUMDESA

BUMDESA "PODO JOYO"

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

ANGGARAN DASAR

BADAN USAHA MILIK  DESA PODO JOYO

DESA PODOROTO, KECAMATAN KESAMBEN, KABUPATEN JOMBANG

 

PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan spirit baru dengan menegaskan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUM Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

Ketentuan tentang pendirian BUM Desaditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa dirancang dengan mengedepankan peran Pemerintah Desa dan masyarakatnya secara lebih proporsional. Melalui BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi peran Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat karena BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri khas dari masyarakat Desa.

Secara teknis BUM Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Pendirian BUM Desa harus dengan mempertimbangkan: a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa; b. potensi usaha ekonomi Desa; c. sumber daya alam di Desa; d. sumberdaya manusia yang mampu  mengelola BUM Desa; dan e.penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Saat ini BUM Desa diberi peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha meliputi: bisnis yang bersifat sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama. Namun dari jenis-jenis usaha yang ada tidak seluruhnya dapat dilaksanakan di Desa,  tetapi hanya jenis usaha yang sesuai kebutuhan dan potensi Desa yang dapat dilaksanakan.

Keberhasilan BUM Desa sangat ditentukan oleh inovasi dan kemampuan organisasi Pengelola BUM Desa. Penasihat yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa diharapkan dapat memberikan nasihat dan masukan yang baik guna meningkatkan kinerja Pelaksana Operasional yang mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan Pengawas yang merupakan perwakilan kepentingan masyarakat mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa.

Pengelolaan BUM Desa berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang merupakan aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama melalui musyawarah Desa.Berdasarkan uraian tersebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT  KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Badan Usaha Milik Desa ini  bernama Badan Usaha Milik Desa Podo Joyo
  2. Badan Usaha Milik Desa Podo Joyo berkedudukan di

Desa                          : Podoroto

Kecamatan                 : Kesamben

Kabupaten                   : Jombang

BAB II

VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Visi dan Misi

Visi BUMDesa Podo Joyo adalah meningkatkan kesejahteraan  masyarakat Desa Podoroto

Misi BUM Desa Podo Joyo adalah untuk memudahkan perputaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, memberantas  paktekijon dan rentenir, serta memudahkan masyarakat Desa untuk mendapatkan  modal usaha dalam skala kecil dan berimbang sesuai dengan kemampuan modalyang dikelola BUM Desa.

Pasal 3

Maksud dan Tujuan

  1. Maksud pendirian BUM Desa adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
  2. Tujuan pembentukan BUM Desa adalah:
  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

BAB III

MODAL DAN KEGIATAN USAHA

Pasal 4

Modal BUM Desa

  1. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
  2. Modal BUM Desa terdiri atas: a. Penyertaan modal Desa dan b. Penyertaan modal masyarakat Desa.
  3. Penyertaan modal Desa terdiri atas:
  1. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  2. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB desa;
  3. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  4. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
  1. Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

Pasal 5

Masyarakat Desa dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Podo Joyo melalui penyertaan modal masyarakat Desa paling banyak 40% (empat puluh perseratus).

Pasal 6

Kegiatan Usaha BUM Desa

Untuk mewujudkan Visi, Misi, Maksud dan Tujuan BUM Desa Podo Joyo menjalankan jenis-jenis usaha sebagai berikut :

  • bisnis keuangan (financial business);

Pasal 7

Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

  • Bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa, dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa, meliputi:
    1. Simpan pinjam permodalan;
    2. Badan Kredit Desa; dan
      1. Lembaga keuangan lainnya.

BAB IV

JANGKA WAKTU BERDIRINYA

Pasal 8

Jangka waktu berdirinya BUM Desa Podo Joyo adalah untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB V

ORGANISASIPENGELOLA

Pasal 9

Susunankepengurusanorganisasi pengelola BUMDesaterdiri dari:

  1. Penasihat
  2. Pelaksana Operasional; dan
  3. Pengawas.

Pasal 10

  1. Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
  2. Pelaksana Operasional berasal dari anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dipilih melalui musyawarah Desa.
  3. Pengawas mewakili kepentingan masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa.

BAB VI

ALOKASI HASIL USAHA

Pasal 11

  1. Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang- barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
  2. Tahun buku  adalah tahun kalender, yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember.
  3. Alokasi pembagian hasil usaha ditetapkan sebagai berikut:
    1. 20% untuk operasional BUM Desa
    2. 15% untuk pemegang saham secara proporsional
    3. 20% untuk kas Desa
    4. 5 % untuk Penasihat
    5. 20 % untuk insentif Pelaksana Operasional
    6. 5 % untuk Pengawas
    7. 10 % untuk dana sosial
    8. 5 % untuk dana pendidikan dan pelatihan

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal  12

Perubahan Anggaran Dasar dilakukanmelalui musyawarah Desa yang disetujui lebih dari ½  (setengah) jumlah peserta musyawarah Desa yang hadir.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 13

  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan berdasarkan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa tentang Pendirian BUM Desa.
  2. Demikian Anggaran Dasar ini ditandatangani oleh pendiri yang telah diberi kuasa penuh dalam musyawarah Desa tentang Pendirian BUM Desa Podo Joyo pada tanggal 1 Maret 2015.

 

Anggota Pendiri

 

1. M. ZAINUR ROFIQ, M.Pd.I            1….......................

 

2. UMAR FAUZI, S.Pd.I                                         2……....................

 

3. A. ISMAIL                                      3……....................

 

Ditetapkan di : Podoroto

Pada Tanggal : 1 Maret 2015

KEPALA DESA PODOROTO

 

 

Drs. ANSHORUL HAKIM

 

                                    LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PODOROTO

                                   NOMOR          : 13 TAHUN 2015

                                   TANGGAL        : 1 Maret 2015

                                                   

SUSUNAN PENGURUS

BADAN USAHA MILIK DESA PODO JOYO

NO

KEDUDUKAN DALAM BUMDesa

NAMA

KETERANGAN

1

2

3

4

I

Penasihat

Drs. ANSHORUL HAKIM

Kepala Desa

II

Pelaksana Operasional:

 

 

 

  1. Direktur

MULYADI, S.Pd, M.M

 

 

  1. Bagian Administrasi

PUJIYATI

 

 

  1. Bagian Keuangan

SUTAJI

 

 

  1. Kepala Unit Usaha Bisnis Keuangan

 

 

 

  1. Simpan Pinjam Permodalan
  2. Badan Kredit Desa

UMI HASANAH, S.Pd.I

MOH. CHOLID AFFANDY, SE

 

III

Pengawas:

 

 

 

  1. Ketua

M. ZAINUR ROFIQ, M.Pd.I

Unsur BPD

 

  1. Wakil Ketua

NUR CHOLIS MA. S.Pd.I

Unsur Perangkat Desa

 

  1. Sekretaris

AGUNG BUDIARSO, SP

Unsur BPD

 

  1. Anggota

NURUL HUDA

Unsur BPD

 

KEPALA DESA PODOROTO

ttd

Drs. ANSHORUL HAKIM