BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PODOROTO

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa terdiri dari 11 orang dengan susunan sebagai berikut:

KETUA BPD

KETUA : M. ZAINUR ROFIQ, M.Pd.I

ALAMAT : DUSUN GARU RT. 007 RW. 002 DESA PODOROTO

SEKRETARIS : M. IRWANI NASIRUL UMAM

ALAMAT : DUSUN GARU RT. 002 RW. 001 DESA PODOROTO

ANGGOTA : NUR SHODIQ, S.Pd.I

ALAMAT : DUSUN GARU DESA PODOROTO

ANGGOTA : DJANTI

ALAMAT : DUSUN GARU DESA PODOROTO

ANGGOTA : ZAINUL ARIFIN

ALAMAT : DUSUN NGEMPLAK DESA PODOROTO

ANGGOTA : LAISONI

ALAMAT : DUSUN KALIMATI DESA PODOROTO

ANGGOTA : JAMI'IN

ALAMAT : DUSUN KEDUNGBOTO DESA PODOROTO