TAMAN POSYANDU PODOROTO

Selasa, 23 Januari 2018 Jam 16:13:22 Sekdes Podoroto Dilihat 3923 Kali
TAMAN POSYANDU PODOROTO

TAMAN POSYANDU

Di dalam Permendagri No 19 Tahun 2011, Pasal 4 dikatakan bahwa proses mekanisme pengintegrasian posyandu dengan pelayanan dasar lainnya adalah:
1. Mekanisme penyelenggaraan Posyandu dengan melakukan identifikasi potensi untuk memetakan potensi dan permasalahan di suatu wilayah meliputi:
    • gambaran kondisi Posyandu yang akan melakukan pengintegrasian pelayanan dasar;
    • jumlah keluarga yang mempunyai anak usia 0 – 6 tahun;
    • kader yang bersedia membantu dalam kegiatan;
    • kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk mendukung kegiatan; dan
    • sarana dan prasarana.
2. Setelah mengetahui potensi dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya membuat kesepakatan bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa.
3. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan untuk menambah kegiatan Posyandu secara terintegrasi.
4. Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada penanggungjawab teknis Pokjanal Posyandu kecamatan.

Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Bina Keluarga Balita (BKB)
Adalah upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Fungsi 5 Meja atau 5 Langkah kegiatan pelayanan Posyandu:

LANGKAH (MEJA)  KEGIATAN PELAKSANA
Pertama Pendaftaran Kader
Kedua Penimbangan Kader
Ketiga Pengisian KMS Kader
Keempat Penyuluhan Kader
Kelima Pelayanan Kesehatan Kader dan Petugas Kesehatan

Sumber:
Buku Pedoman Umum Posyandu, Kementrian Kesehatan bekerjasam dengan POKJANAL, 2011

Pengintegrasian Pelayanan Sosial
Dasar di Posyandu

Pada tahun 2011, Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2011 tentang program Pengintegrasian layanan social dasar di Posyandu. Pengintergrasian yang dimaksud dalam Permen ini adalah tertera dalam pasal 5 ayat (2).

Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu adalah “Suatu upaya mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat meliputi perbaikan kesehatan dan gizi, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, ketahanan pangan keluarga dan kesejahteraan sosial.” Jenis pelayanan dasar yang dimaksud adalah Posyandu, PAUD dan BKB. Sasaran pelayanan adalah kesehatan ibu, bayi dan balita.

Dalam Pasal 5 Ayat (2) PermenDagri No 19 tahun 2011 disebutkan:
Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak;
2. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
3. prilaku hidup bersih dan sehat;
4. kesehatan lanjut usia;
5. BKB;
6. Pos PAUD;
7. percepatan penganekaragaman konsumsi pangan; dan
8. pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial;
9. kesehatan reproduksi remaja; dan
10. peningkatan ekonomi keluarga.
Kalau semua layanan wajib di buat di Posyandu berat sekali. Tidak semua harus dikerjakan Posyandu, 10 pelayanan lain ini pilihan Posyandu bisa pilih sesuai kebutuhan.
Lalu mengapa harus diintegrasikan?

Dasar pertimbangan dari program pengintegrasian posyandu dengan PAUD dan BKB adalah Bahwa Pos Pelayanan Terpadu merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan;
Usia dini atau balita membutuhkan kualitas kesehatan dan pendidikan yang maksimal dan memadai. Ini diharapkan bisa diperoleh melalui kegiatan di Posyandu, PAUD dan BKB.

Di Posyandu Balita dipantau kesehatan dan tumbuh kembangnya. Di BKB orangtua Balita diberikan ruang untuk saling belajar bagaimana mendidik Balita pada usia emas. Dari mulai berbagi informasi tentang makanan apa yang bergizi, bagaimana mengajak berkomunikasi Balita, sampai dengan bagaimana melatih perkembangan pertumbuhannya;

Di PAUD Balita bermain bersama teman-temannya dan dipantau perkembangan pola pikirnya oleh mentor PAUD atau Kader Posyandu.

Integrasi 3 pelayanan dasar Posyandu, PAUD dan BKB tidak hanya pada tempat pelaksanaannya saja yang menjadi satu, TETAPI dalam sistem pengelolaannya juga saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat di bidang kesehatan dan pendidikan.

Jadi maksudnya pengintegrasian Posyandu, PAUD dan BKB ini, adalah semua pelayanan dilakukan di satu tempat oleh para kader-kader di Masyarakat. Demikian pula dengan pengelolaannya, saling berkoordinasi dan bekerjasama antara pelayanan di Posyandu, PAUD dan BKB. Para kader bisa saling berdiskusi untuk melihat perkembangan anak-anak yang menerima pelayanan dsb.

Untuk merealisasikan Program Taman Posyandu sebagaimana dijelaskan dalam uraian diatas, Taman Posyandu "HARAPAN BUNDA" Desa Podoroto melaksanakan kegiatannya 2 (dua) kali pada tiap bulannya. Dalam pelaksanaan kegiataan tersebut juga bersinergi dengan Perpustakaan Desa Podoroto dan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Desa Podoroto yang telah mengalokasikan Anggaran dalam APBDesa TA. 2017 untuk biaya operasional kegiatan tersebut.

Posyandu Balita

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Bina Keluarga Balita (BKB)

 


Komentar

blog comments powered by Disqus