SOSIALISASI PROGRAM BEDAH RUMAH BSPS TAHUN 2018

Rabu, 09 Mei 2018 Jam 10:11:21 Sekdes Podoroto Dilihat 3701 Kali
SOSIALISASI PROGRAM BEDAH RUMAH BSPS TAHUN 2018

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

TAHUN 2018

Podoroto, 30 April 2018

DASAR HUKUM

Dasar hukum Pelaksanaan BSPS ini adalah PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA.

MAKSUD, TUJUAN  DAN PEMBERI KEGIATAN BSPS

Maksud Kegiatan BSPS

Maksud Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah untuk meningkatkan prakarsa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas.

Tujuan Kegiatan BSPS

Tujuan Kegiatan BSPS adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan.

Pemberi Kegiatan BSPS

Pemberi BSPS adalah Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

BENTUK BSPS

Bentuk BSPS terdiri atas uang dan/atau barang.

  • BSPS Bentuk Uang

BSPS dalam bentuk Uang diberikan kepada perseorangan penerima bantuan untuk dipergunakan membeli bahan bangunan. Dalam hal penerima BSPS tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan Pembangunan Baru (PB) atau Peningkatan Kualitas (PK). BSPS dalam Bentuk Uang dapat digunakan untuk upah kerja.

  • BSPS Bentuk Barang

BSPS dalam bentuk barang terdiri atas:

  1. BSPS dalam bentuk Bahan Bangunan Untuk Rumah
  2. BSPS dalam bentuk Rumah,  atau
  3. BSPS dalam bentuk Bahan Bangunan untuk PSU.

JENIS KEGIATAN  BSPS

Jenis Kegiatan BSPS terdiri atas: Pembangunan Baru, Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Prasarana dan sarana Umum.

Pembangunan Baru (PB)

Jenis Kegiatan Pembangunan Baru meliputi kegiatan :

  1. Pembangunan Baru (PB) pengganti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan tingkat kerusakan total
  2. Pembangunan Rumah Baru (PB) di atas kavling tanah matang.

Peningkatan  Kwalitas (PK)

Jenis Peningkatan Kwalitas meliputi kegiatan:                         

  1. PK Ringan dari RLTH dengan tingkat kerusakan ringan atau tidak terpenuhi kesehatan bangunan
  2. PK Sedang dari RLTH dengan tingkat kerusakan sedang; dan
  3. PK Berat dari RTLH dengan tingkat kerusakan berat.

Pembangunan Prasarana dan Sarana Umum (PSU)

Pembangunan PSU dilaksanakan secara swadaya oleh penerima BSPS dalam bentuk bahan bangunan dengan dukungan pemerintah kabupaten/kota yang dapat berupa tenaga pendamping, upah, dan peralatan kerja yang bersumber dari APBD.

PENERIMA BSPS

Penerima BSPS meliputi Perseorangan  dan Kelompok Penerima BSPS

  • Perseorangan

Perseorangan dapat menerima bantuan berupa uang, bahan bangunan, atau rumah. Perseorangan yang dapat menerima bantuan adalah MBR dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga.
  2. Memiliki atau menguasai tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas, tidak dalam status sengketa,   dan sesuai tata ruang.
  3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni.
  4. Belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah.
  5. Berpenghasilan senilai upah minimum provinsi setempat.
  6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;
  7. Bersedia membentuk kelompok paling banyak 20 (dua puluh) orang; 
  8. Bersedia membuat surat pernyataan yang antara lain berisi:
  1. Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan bantuan; dan
  2. Bersedia mengikuti ketentuan BSPS
  • Kelompok

Kelompok penerima BSPS merupakan kumpulan dari perseorangan penerima BSPS dalam bentuk barang berupa bahan bangunan untuk membangun PSU. Kelompok penerima BSPS yang mengajukan pembangunan PSU harus memenuhi persyaratan :

  1. Menyelesaikan PB atau PK tepat waktu dengan kualitas baik.
  2. Beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) penerima BSPS.
  3. Bersedia menyelesaikan pembangunan PSU sesuai kesepakatan
  4. Bersedia memelihara PSU yang telah dibangun; dan
  5. Bersedia mengikuti ketentuan BSPS.
  6. Memperoleh dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Kelompok penerima BSPS yang ingin menerima bantuan bahan bangunan untuk pembangunan PSU harus mengajukan usulan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan melalui Bupati/Walikota.

Untuk target yang akan dilaksanakan oleh Desa Podoroto pada tahun 2018 ini sejumlah 71 Rumah. Diharapkan setelah dilaksanakannya program ini diharapkan dapat mengurangi Rumah Tidak Layak Huni yang ada di Desa Podoroto.


Komentar

blog comments powered by Disqus