MUSRENBANGDES DESA PODOROTO
TAHUN ANGGARAN 2019
Podoroto, 27 September 2018
Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik yang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat melalui proses mysyawarah dusun atau kegiatan pengkajian keadaan desa (pkd) sehingga di peroleh usulan usulan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang ada di masyarakat mulai dari kalangan kelas bawah sampai kalangan atas yaitu para pemangku jabatan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,pendayagunaan potensi dan kemampuan desa,penguatan peran pemerintah desa sebagai fasilitator pembangunan, penguatan lembaga – lembaga yang ada dalam memfasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan pembangunan, optimalisasi peran KPM dalam memfasilitasi penbangunan desa dan mensinergikan berbagai pemeran pembangunan
Dalam rangka mewujudkan masyarakat desa sejahtera lahir dan batin pembangunan desa lebih di arahkan sesuai dengan visi dan misi desa serta berpegang pada hasil dari Musrenbang RPJM des yaitu dokumen RPJM desa selama kurun waktu 6 tahun. RKP Des yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJM desa di gunakan sebagai tolak ukur bagi desa untuk merumuskan kegiatan pembangunan desa dalam setahun ke depan yang di laksankan desa sendiri yang pembiayaan pembangunan dari APB-Desa yang bersumber PA desa, ADD, Swadaya masyarakat dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Penyusunan Rencana pembangunan desa melalui Musyawarah Desa merupakan tahapan dalam penyusunan RKP Desa sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa yang dibiayai melalui APBDesa. Dimana dalam proses penyusunanannya wajib mengikut sertakan warga masyarakat desa dan semua stake holder yang ada.
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (PP 43/2014).
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tujuan Kegiatan:
- Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun yang berkekuatan hukum tetap.
- menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
- menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat;
- Menetapkan rancangan kerangka ekonomi; menetapkan program dan kegiatan prioritas; menetapkan kerangka pendanaan.
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )