BIMTEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Jumat, 19 Januari 2018 Jam 20:00:50 Sekdes Podoroto Dilihat 2276 Kali
BIMTEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DASAR PEMIKIRAN

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) memandatkan Desa adalah kesatuan masyarakat okum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Besarnya Dana yang diberikan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah tiap tahunnya menuntut Desa untuk lebih bijak dalam mengelola dan melaksanakannya. Untuk itulah diperlukan tenaga-tenaga terampil yang ada di tingkat Desa untuk melaksanakan semua kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Desa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Desa.

Latar belakang pendidikan dan keterampilan yang ada di Pemerintah Desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan yang ada di Desa, menjadi kendala dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada Desa. Untuk bisa mengatasi hal tersebut Perangkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan yang ada di Desa dituntut untuk mau meningkatkan kemampuan yang dimilikinya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Desa. Minimya kegiatan peningkatan kapasitas yang diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintah Desa oleh Pemerintah Pusat dan Daerah menuntut Pemerintah Desa untuk dapat mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Kader-kader Desa melalui anggaran pendapatan dan belanja yang ada di Pemerintah desa.

Untuk dapat menyusun Perencanaan pembangunan yang menjadi kewenangan Desa baik secara makro yang tertuang dalam Renstra Desa, RPJM Desa yang kemudian dibreak down dalam RKP Desa dalam tiap tahunnya maupun Perencanaan pembangunan secara teknis dalam bidang infrastruktur dibutuhkan keahlian khusus sehingga Perencanaan pembangunan yang dibuat sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan Teknis penyusunan RAB infrastruktur yang memenuhi standart teknis. Karena baik buruknya pelaksanaan kegiatan ditentukan salah satunya oleh perencanaan yang telah dibuat.

Untuk itulah perlu dilakukan kegiatan Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Kader-kader Desa dalam hal Perencanaan Pembangunan dalam bentuk Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Podoroto bekerja sama dengan Perpustakaan Desa Podoroto.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Memberikan pemahaman terkait regulasi / peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
  2. Memberikan bekal kepada Aparatur Pemerintah Desa untuk dapat menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
  3. Memberikan bekal kepada Aparatur Pemerintah Desa dan Kader Desa agar mampu menyusun rencana teknis bangunan (RAB fisik infrastruktur) sesuai standart yang baku.
  4. Memberikan bekal kepada Aparatur Pemerintah Desa dan Kader Desa mampu menyusun laporan pelaksanaan pembangunan (LPJ) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

MANFAAT KEGIATAN

  1. Aparatur Pemerintah Desa dan Kader Desa memahami regulasi / peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
  2. Aparatur Pemerintah Desa dapat menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
  3. Aparatur Pemerintah Desa dan Kader Desa mampu menyusun rencana teknis bangunan (RAB fisik infrastruktur) sesuai standart yang baku.
  4. Aparatur Pemerintah Desa dan Kader Desa mampu menyusun laporan pelaksanaan pembangunan (LPJ) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

WAKTU PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis (BIMTEK) dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 19 dan 20 desember 2017 sebagaimana jadwal terlampir.

PELAKSANA KEGIATAN

Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perencanaan Pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Podoroto bekerja sama dengan Perpustakaan Desa Podoroto.

TEMPAT PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perencanaan Pembangunan dilaksanakan di Balai Desa Podoroto.

PESERTA BIMTEK

Peserta Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perencanaan Pembangunan adalah Perangkat Desa terkait, Tim Pengelola Kegiatan (TPK Desa), dan Kader Pemberdayaan Desa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Perangkat Desa         :   4 orang
  2. TPK Desa                   :   6 orang
  3. KPM                          :   3 orang

NARA SUMBER

Sebagai Nara sumber pada Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perencanaan Pembangunan adalah dari Pendamping Ahli Kabupaten Jombang, Pendamping Desa bidang Teknis Infrastruktur, dan Staf DPMD Kabupaten Jombang yang membidangi.

ANGGARAN

Anggaran kegiatan bersumber dari APBDesa Podoroto Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang berasal dari sumber Dana Desa (DD) Tahun 2017.

jadwal bimtek


Komentar

blog comments powered by Disqus