BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PODOROTO
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa terdiri dari 11 orang dengan susunan sebagai berikut:
KETUA : M. ZAINUR ROFIQ, M.Pd.I
ALAMAT : DUSUN GARU RT. 007 RW. 002 DESA PODOROTO
SEKRETARIS : M. IRWANI NASIRUL UMAM
ALAMAT : DUSUN GARU RT. 002 RW. 001 DESA PODOROTO
ANGGOTA : NUR SHODIQ, S.Pd.I
ALAMAT : DUSUN GARU DESA PODOROTO
ANGGOTA : DJANTI
ALAMAT : DUSUN GARU DESA PODOROTO
ANGGOTA : ZAINUL ARIFIN
ALAMAT : DUSUN NGEMPLAK DESA PODOROTO
ANGGOTA : LAISONI
ALAMAT : DUSUN KALIMATI DESA PODOROTO
ANGGOTA : JAMI'IN
ALAMAT : DUSUN KEDUNGBOTO DESA PODOROTO