VERIFIKASI DAN VALIDASI (DTKS) TAHUN 2020

Selasa, 01 Desember 2020 Jam 01:54:09 Sekdes Podoroto Dilihat 5403 Kali
VERIFIKASI DAN VALIDASI (DTKS) TAHUN 2020

PELAKSANAAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN VALIDASI (DTKS) TAHUN 2020

DESA  PODOROTO

Podoroto, 30 Nopember 2020

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya disebut dengan Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 % penduduk Indonesia yang dihitung mulai dari paling rendah status kesejahteraannya. DTKS hanya berisikan 40% rumah tangga karena cakupan untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Cakupan 40 % meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin. Sedangkan rumah tangga yang berada pada kelompok 40 % ke atas sudah dianggap sudah mampu memberdayakan dirinya sendiri.

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut DESIL. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. DTKS berbasis rumah tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga atau perorangan.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi dasar acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial sehingga perlu dikelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan. Munculnya berbagai permasalahan terkait dengan penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran saat ini dikarenakan kualitas DTKS yang perlu ditingkatkan. Hal ini terjadi dikarenakan pengelolaan atau verifikasi dan validasi DTKS belum berjalan dengan baik dan optimal.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan DTKS yang valid dan berkualitas di Kabupaten Jombang pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Jombang mengadakan kegiatan verifikasi dan validasi DTKS dengan melibatkan Tim mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Dusun, Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan MenteriDalam Negeri Nomor : 360.1/KMK.07/2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor : 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Tujuan kegiatan verifikasi dan validasi DTKS ini adalah sebagai berikut:

1.  Meningkatkan kualitas DTKS sehingga tersedia data yang valid.

2.  Merumuskan DTKS yang berkualitas sesuai fakta kesejahteraan sosial di lapangan.

3.  Menjadikan DTKS sebagai rujukan sumber data untuk penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di daerah.

Manfaat kegiatan verifikasi dan validasi DTKS adalah sebagai berikut:

1. Meningkatnya kualitas DTKS membantu kelancaran penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di daerah.

2. Meningkatnya kualitas DTKS dapat memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial guna mempercepat penurunan angka kemiskinan di daerah.

3. DTKS yang berkualitas dapat menjadi dasar untuk pengembangan satu data penyelenggaraan program-program pembangunan daerah di masa mendatang.

TAHAPAN YANG DILAKUKAN:

Tahap koordinasi dan sosialisasi meliputi :

1)    Melakukan rapat koordinasi Tim verifikasi dan validasi Tingkat Desa.

Rapat koordinasi Tim verifikasi dan validasi Tingkat Desa dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi Tingkat Desa dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar semua yang terlibat dalam Tim verifikasi dan validasi Tingkat Desa paham dengan alur kegiatan dan tugas masing-masing personil yang ada dalam Tim. Selain itu juga disampaikan jadwal kegiatan dan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh Tim Desa sesuai dengan pembagian tugas masing-masing sampai ditetapkannya hasi Verifikasi dan Validasi DTKS melalui Musyawarah Desa.

2)    Malaksanakan sosialisasi kegiatan verifikasi dan validasi DTKS di Tingkat Desa oleh Tim Tingkat Desa yang dilaksanakan pada tanggal 11 Nopember 2020.

                 Sosialisasi di tingkat Desa dilaksanakan dengan menghadirkan semua Ketua RT dan Tokoh Masyarakat dengan tujuan:

  1. Agar mereka mengetahui tentang adanya kegiatan Verifikasi dan Validasi DTKS tahun 2020.
  2. Semua anggota Tim Desa dan petugas pendataan mengetahui dan paham tentang teknis Verifikasi dan Validasi DTKS tahun 2020.
  3. Petugas pendataan memahami teknis pengisian Formulir Verifikasi dan Validasi DTKS tahun 2020.

Tahap pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi dilaksanakan mulai tanggal 12 s/d 16 Nopember 2020, meliputi:

1)  Melakukan pendataan di tingkat RT berdasarkan KTP-el dengan menggunakan form Verifikasi dan Validasi Data Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas dari Tim Desa yang terdiri dari unsur:

       1. Kepala Dusun

       2. Ketua RT

       3. Ketua Puskesos

       4. Tokoh Masyarakat yang ditunjuk.

Petugas Pendataan memalukan pengecekan langsung ke masing-masing Rumah Tangga yang tercantum dalam prelist DTKS. Pengecekan dimaksud untuk melihat kesesuaian data kependudukan yang dimiliki masing-masing, kepemilikan aset dan indikator-indikator yang ada dalam formulir dengan kondisi yang sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan tingkat kelayakan keluarga yang masuk dalam DTKS.

Selain itu pengecekan data dilakukan untuk melengkapi dan atau membetulkan identitas kependudukan yang tercantum dalam DTKS sehingga data tersebut valid dan dapat dipertanggungjawabkan.   

2)  Melakukan pendataan usulan baru dengan mendata warga dilingkungan masing-masing yang masuk kategori tidak mampu/layak akan tetapi belum terdata dan belum masuk dalam DTKS. 

Tahapan pengesahan data hasil verifikasi dan validasi serta pendataan usulan baru di masing-masing wilayah Dusun kemudian direkap dan disahkan dalam forum Musyawarah Dusun yang dilaksanakan pada tanggal 17 Nopember 2020 dan dihadiri oleh Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Desa dengan dibuatkan Berita Acara Musyawarah Dusun.

Hasil penetapan verifikasi dan validasi serta pendataan usulan baru di masing-masing wilayah Dusun yang telah disepakati dan ditetapkan melalui Musyawarah Dusun sebagaimana yang tercantum pada Berita Acara Musyawarah Dusun akhirnya direkap dan dicermati bersama oleh para peserta Musyawarah di tingkat Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan pada tanggal 19 Nopember 2020. Dari hasil rekap dan pencermatan tersebut kemudian disepakati dan ditetapkan bersama dalam Musyawarah Desa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi tahun 2020.

Formulir Verifikasi dan Validasi yang sudah terisi dan dikumpulkan oleh masing-masing petugas pendataan kemudian dilakukan rekapitulasi data prelist di tingkat desa oleh Petugas Pengelola Data di desa. Data yang dikumpulkan oleh petugas pendataan kemudian dilakukan penginputan data dalam Aplikasi SIKS-NG versi 2.4.1. Data yang diinput juga dilakukan pengecekan kebenaran NIK dengan menggunakan SIAK.

Berikut adalah dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto yang dilakukan sesuai tahapan-tahapan di tingkat Desa.

1. Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Desa

2. Foto Kegiatan Sosialisasi

3. Foto Kegiatan Musdus

4. Foto Kegiatan Musdes

 

 

 

 

 

 


Komentar

blog comments powered by Disqus