Rakor Pemdes bersama LKD Desa Podoroto

Sabtu, 04 November 2023 Jam 14:30:10 Sekdes Podoroto Dilihat 768 Kali
Rakor Pemdes bersama LKD Desa Podoroto

RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH DESA PODOROTO BERSAMA PENGURUS LKD YANG ADA DI LINGKUP PEMERINTAHAN DESA PODOROTO

TAHUN 2023

Rapat koordinasi merupakan kegiatan yang dikerjakan oleh banyak pihak dari beberapa organisasi yang sederajat dan untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan kesepakatan masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahan dalam bekerja baik mengganggu pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Mengingat pentingnya peran LKD dengan Tugas dan Fungsi LKD sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka dianggap penting untuk meningkatkan peran aktif LKD melalui peningkatan  pemahaman dan upaya menjalin komunikasi dan melakukan langkah-langkah koordinasi sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan saling mendukung tugas dan perang masing-masing.

Dalam upaya menjaga hubungan kemitraan antara Pemerintah Desa dengan pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa maka dipandang perlu untuk melakukan kegiatan yang dapat mendukung upaya-upaya tersebut, sebab keberhasilan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tidak dapat terlepas dari peran serta aktif dari semua Lembaga Kemasyarakatan (LKD) yang ada di Desa dalam membantu melaksanakan program kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik.

Adapun tentang pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 13 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka diharapkan adanya peran serta dari Pihak Kecamatan dalam kegiatan dimaksud agar kegiatan tersebut nantinya dapat lebih terarah dan mendapatkan hasil yang maksimal sehingga dapat memberikan manfaat kepada Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Maksud dan Tujuan 

  1. Menciptakan keselarasan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Desa bersama mitranya yakni LKD sehingga dapat memunculkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang sudah ditetapkan.
  2. Mencegah munculnya potensi konflik yang ada akibat minimnya komunikasi antara Pemerintah Desa dan LKD.
  3. Menjaga suasana kondusif dan sikap saling peduli serta tanggap pada setiap unit kerja untuk mendukung peningkatan prestasi pada masing-masing Lembaga

Manfaat

  1. Terciptanya keselarasan program dan kegiatan Desa untuk memunculkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
  2. Mempererat hubungan antara Pemerintah Desa dan LKD melalui terciptanya komunikasi yang baik antara masing-masing individu Pengurus masing-masing Lembaga/Organisasi yang ada.
  3. Terciptanya kondusifitas dan sikap kepedulian antar sesama Lembaga/Organisasi yang ada di Desa sebab masing-masing mempunyai pemahaman yang sama bahwa semua Lembaga/Organisasi yang ada di Desa mempunyai peran yang sama dan semua memiliki posisi yang penting.

Lokasi Kegiatan

Kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Podoroto bersama Pengurus LKD yang ada di lingkup Pemerintahan Desa Podoroto dilaksanakan di Villa Nouval Mojokerto (Jalan Raya Wisata Pemandian air panas Pacet, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia, 61374) dengan tujuan agar peserta lebih fokus pada pelaksanaan kegiatan yang sudah diagendakan serta dapat mengikuti semua materi yang disampaikan. Untuk itu diperlukan lokasi yang representatif yang didukung dengan sarana prasarana yang cukup sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan yang diharapkan.  

Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Podoroto bersama Pengurus LKD yang ada di lingkup Pemerintahan Desa Podoroto dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan sebagaimana rundown kegiatan terlampir.

Penyelenggara Kegiatan

Pihak penyelenggara kegiatan adalah Pemerintah Desa Podoroto yang dalam hal ini menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana tercantum dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Podoroto.

Peserta Kegiatan dan Pemateri/Moderator

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Podoroto bersama Pengurus LKD yang ada di lingkup Pemerintahan Desa Podoroto diikuti oleh perwakilan masing-masing unsur Lembaga yang ada sebanyak 54 orang dan 6 orang dari Pemateri dan Moderator dengan rincian sebagai berikut :

Peserta :

1. Pemerintah Desa Podoroto : 13 orang

2. BPD : 5 orang

3. TP. PKK Desa : 14 orang

4. Posyandu : 6 orang

5. Karang Taruna : 2 orang

6. GSI : 2 orang

7. RT/RW : 5 orang

8. KPMD : 1 orang

9. LPMD : 1 orang

10. FKDM : 2 orang

11. TPK Kegiatan Fisik : 1 orang

12. Babinsa : 1 orang

13. Babinkamtibmas : 1 orang

Pemateri dan Moderator

1. Staf DPMD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat : 1 orang

2. TA Kabupaten yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat : 1 orang

3. Kasi PMD/staf Kecamatan Kesamben : 1 orang

4. Pendamping Desa Bidang Fisik Infrastruktur & Pemberdayaan Masyarakat : 2 orang

5. Pendamping Lokal Desa : 1 orang

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Podoroto bersama Pengurus LKD yang ada di lingkup Pemerintahan Desa Podoroto dilaksanakan dengan menggunakan metode participatory andragogi yaitu dengan memberikan proporsi yang cukup bagi pesrta untuk melakukan eksprolasi secara partisipatif terhadap substansi materi melalui diskusi dan tanya jawab dalam bentuk FGD (Focus Group Discussion) dimana diskusi tersebut dilakukan secara sistematis dan terarah dari suatu grup untuk membahas suatu masalah tertentu dalam suasana informal serta dilaksanakan dengan panduan seorang moderator.

Sumber Pembiayaan

Kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Podoroto bersama Pengurus LKD yang ada di lingkup Pemerintahan Desa Podoroto tahun anggaran 2023 dibiayai dari APBDesa TA 2023 pada mata anggaran Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Monitoring dan Evaluasi

Camat Kesamben dan Ketua TP. PKK Kecamatan Kesamben melakukan evaluasi dan monitoring terhadap keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal Pembinaan dan Pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Hasil monitoring dan evaluasi tersebut nantinya digunakan sebagai bahan masukan dan petunjuk dalam melakukan perbaikan pada tahun berikutnya dan pembenahan terhadap peran masing-masing Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mitra Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan.

 

 

RUNDOWN ACARA

RAPAT KOORDINASI PEMERINTAH DESA PODOROTO BERSAMA PENGURUS LKD YANG ADA DI LINGKUP PEMERINTAHAN DESA PODOROTO

TAHUN 2023

 

NO

HARI/TGL

WAKTU

KEGIATAN

PELAKSANA

1

SABTU,

8 JULI 2023

07.00 – 09.00

PERJALANAN MENUJU LOKASI

  • Titik kumpul di halaman Kantor Pemdes Podoroto

 

09.00 – 10.30

PERSIAPAN PESERTA

  • Istirahat
  • Persiapan tempat acara & Peserta

 

10.30 – 11.30

UPACARA PEMBUKAAN

  • Pembukaan
  • Menyanyikan lagu Indonesia Raya
  • Pembacaan Do’a
  • Laporan Panitia & Pembacaan Rundown Acara
  • Sambutan Kepala Desa Podoroto
  • Sambutan dan Pengarahan Camat Kesamben
  • Penutup

PANITIA & PESERTA

  • MC
  • Petugas Dirigen
  • H. A. Ismail
  • Sekdes

 

  • Bpk. ADHIM
  • Bpk. EKA YULIANTO

 

  • MC

11.30 – 13.00

ISTIRAHAT / ISHOMA

 

13.00 – 15.00

MATERI sesi I

  • Pemaparan program kegiatan Pemdes TA. 2023
  • Pemaparan progres capaian kegiatan semester I
  • Penyampaian hasil Evaluasi kegiatan semester I & Pengarahan untuk Perbaikan

 

  • Sekdes

 

  • Pelaksana Kegiatan masing-masing
  • Bpk. Andre Herlambang, SE (DPMD Kab. Jombang) & Kasi PMD/Staf Kecamatan Kesamben

15.00 – 16.00

ISTIRAHAT

 

16.00 – 17.00

FGD & PENYUSUNAN RTL

 

  • Kelompok Kegiatan Fisik
  • Kelompok Kegiatan Non Fisik

Moderator & Narasumber

  • PD TI & PLD
  • TA Kab. Jombang & PD Pemberdayaan

17.00 – 18.30

ISTIRAHAT / ISHOMA

 

18.30

PERSIAPAN PULANG

 


Komentar

blog comments powered by Disqus