MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020-2025

Selasa, 14 Januari 2020 Jam 06:02:08 Sekdes Podoroto Dilihat 3289 Kali
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020-2025

MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN DESA TAHUN 2020-2025

DESA PODOROTO KEC. KESAMBEN KAB. JOMBANG

Podoroto, 13 Januari 2020

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Hal ini secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020-2025 disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020-2025 disusun dengan tahapan sebagai berikut :

Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa.

Dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa untuk membahas visi misi Kepala Desa, pokok-pokok pikiran BPD dan prakarsa unsur masyarakat.

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.

Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa berjumlah ganjil dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitasnya, paling sedikit 7 (tujuh) orang dari unsur perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa lainnya.

Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Desa.

Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan terhadap arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah Kabupaten dilaksanakan melalui kegiatan pencermatan dokumen pembangunan daerah.

Pengkajian Keadaan Desa.

Pengkajian Keadaan Desa dilakukan melalui pemetaan kondisi objektif di Desa, termasuk kondisi di masing-masing Dusun, maupun kelompok-kelompok sektoral, guna mendapatkan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi, potensi aset dan rencana pelestarian aset desa, pemutakhiran data informasi pembangunan desa serta menggali gagasan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi/menyelesaikan masalah sesuai kebutuhan masyarakat.

Penyusunan Rancangan RPJM Desa.

Disusun oleh Tim Penyusun Rancangan RPJM Desa berdasarkan data dan informasi hasil kegiatan Pengkajian Keadaan Desa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) RPJM Desa.

Dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk membahas Rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa.

Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan RPJM Desa.

Dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Musyawarah BPD

Pertemuan musyawarah BPD bersama dengan Pemerintah Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa.

Sosialisasi RPJM Desa.

Penyebarluasan informasi terkait muatan RPJM Desa 2020-2025 kepada masyarakat melalui media informasi di Desa.


Komentar

blog comments powered by Disqus